Lompat ke isi utama

Berita

Tugas, Fungsi dan Wewenang KASN dalam Mengatur ASN

Tugas, Fungsi & Wewenang Kasn dalam Mengatur Netralitas ASN

    Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

    Tugas; (1) Menjaga netralitas Pegawai ASN. (2). Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN. (3) Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

    Fungsi: (1). Mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. (2). Mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintahan.

    Wewenang: (1). Mengawasi setiap tahapan dan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. (2). Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. (3). Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. (4). Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. (5). Meminta klarifikasi dan/atau dokumen untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

    Area Pengawasan KASN:

    • Pengawasan dan Pengukuran Kualitas Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN 719 IP
    • Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT ) pada 20.427 posisi
    • Pengawasan Pelaksanaan Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku 4.121.176 Pegawai ASN

    Urgensi :

    DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN a. Pasal 2 huruf f: “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. b. Pasal 9 ayat (2) : setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”

    Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 10 : “ Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa

    Tag
    Berita