Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Akuntabilitas , Bawaslu Laksanakan Sosialisasi Penyusunan Kinerja

Probolinggo – Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Prov dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024. Peserta terundang diikuti oleh seluruh koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Giat ini digelar melalui aplikasi zoom meeting virtual dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Yang melatarbelakangi adanya sosialisasi ini adalah Keputusan Ketua Bawaslu Ri Nomor  0097.B/PR.03/K1/03/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Bawaslu, sehingga diputuskan beberapa materi penting dalam tahapan Pmeilu selanjutnya.

Narasumber pada sosialisasi tersebut adalah ibu Rika Rahma dari Bawaslu RI, menyampaikan yang pertama adalah penjelasan tentang SAKIP. Secara singkat SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

“Untuk itu dalam memaksimalkan jajaran Bawaslu diharapkan mampu membuat Rencana Strategis (Renstra), Renja/Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Surat Keputusan tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi dan Laporan Kinerja (LAKIP/LKj) yang itu semua adalah komponen dari SAKIP” ucap Ibu Rika

Kedua adalah penyusunan Perjanjian Kinerja yang disusun dengan memetakan kinerja dari pimpinan tertinggi sampai jabatan yang paling bawah dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi pejabat terkait dan dipetakan berjenjang serta selaras dan saling terkait untuk mencapai sasaran strategis, tujuan, visi dan misi lembaga

“Perjanjian Kinerja adalah dokumen dalam perencanaan kinerja yang dilakukan pengukuran kinerjanya untuk melihat apakah target kinerja yang diperjanjikan di awal tahun anggaran dalam perjanjian kinerja dapat dicapai kinerjanya di akhir tahun anggaran” jelas Ibu Rika

Maka dengan penyusunan yang baik didapatkan nilai akhir yang baik pula. Ada 5 (lima) komponen yang dinilai dalam Sakip yaitu Perencanaan Kinerja (30%), Pengukuran Kinerja (25%), Pelaporan Kinerja 15%, Evaluasi Kinerja 10% dan Capaian Kinerja (20%). Hal-hal tersebut diatas harus disiapkan Unit kerja sebagai dokumen evaluasi SAKIP yang di upload dalam Aplikasi E-Sakip Reviu (ESR) yang dilakukan oleh Kementerian PAN RB.

“Sebagai info bahwa pada tahun 2020 Bawaslu telah mempunyai predikat B dalam penilaian evaluasi SAKIP. Dengan tingkat akuntanbilitas kinerja 63,28” ucap Ibu Rika di akhir materi.

Tag
Berita