Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Probolinggo - Bawaslu Kabupaten Probolinggo menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo pada Minggu 15 Oktober 2023.

Ubaidillah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Probolinggo dalam sambutanya menyampaikan bahwa “Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu merupakan aturan – aturan regulasi yang harus kita pahami bersama guna mengetahui upaya-upaya pecegahan yang dilakukan Bawaslu sebelum terjadinya sengketa proses pemilu.

Pada kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Panwascam se Kabupaten Probolinggo divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Ubaid menegaskan kepada panwascam untuk bisa memahami terkait proses penyelesean sengketa antar peserta karena panwascam mempunyai kewenangan untuk menyelesaiakan sengketa antar peserta.

Pada kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Probolinggo menghadirkan narasumber yaitu Fathul Qorib dan Rifqohul Ibad selaku anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo periode 2018-2023. Dalam kesempatan tersebut narasumber memaparkan gambaran umum Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yaitu terkait ruang lingkup penyelesaian sengketa, kewenangan penyelesaian sengketa serta fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu. Lebih lanjut, terkait teknis ataupun mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu baik secara langsung dan tidak langsung.

Acara selanjutnya adalah tindak lanjut penerusan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia tanggal 11 Oktober 2023 tentang pembuatan video simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. Staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurul Huda menyampaikan bahwa dalam video tersebut setidaknya harus berdurasi 5 menit dengan memuat alur penyelesaian sengketa yang terdiri dari proses penerimaan permohonan, pelaksanaan musyawarah, dan pembacaan putusan.

"Harapannya dengan adanya pembuatan video ini, panwascam dapat mengethuai baik secara teori maupun praktik. Selain itu, membuat masyarakat lebih mengerti tentang alur sengketa proses pemilu yang dibuat dengan visualisasi video yang menarik," jelas Nurul Huda

Diakhir kegiatan, Ketua Bawaslu Yonki Hendriyanto menegaskan Bahwa didalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu dapat diputus paling lama 3 hari terhitung sejak permohinan diajukan. mensosialisasikan terus Peraturan Bawaslu kepada peserta pemilu dan masyarakat agar Penyelenggaraan Pemilihan Umun tahun 2024 berjalan dengan baik.

Tag
Berita