Lompat ke isi utama

Berita

Reboan Sharing Session Sengketa Pemilu 2024: Bawaslu Jatim dan Maluku Bedah Studi Kasus Kota Malang dan Kota Tual

11 Feb 26

Ubaidillah hadiri Reboan Sharing Session secara daring

Probolinggo – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Reboan Sharing Session dengan tema “Sengketa Proses pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024”, Rabu (11/2). Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman antar-Bawaslu lintas daerah, dengan mengangkat dua studi kasus penting, yakni sengketa Partai Amanat Nasional (PAN) dengan KPU Kota Malang dan sengketa PAN dengan KPU Kota Tual, Provinsi Maluku.

Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Diskusi berlangsung secara daring dan dipandu oleh moderator Syafitri.

Hadir sebagai narasumber utama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo. Keduanya memaparkan secara rinci dinamika, tantangan, hingga dasar pertimbangan hukum dalam penanganan sengketa proses pemilu di daerah masing-masing.

Dalam pemaparannya, Iwan Sunaryo menjelaskan sengketa PAN dengan KPU Kota Malang yang bermula dari status tidak memenuhi syarat (TMS) salah satu bakal calon legislatif akibat dokumen ijazah yang tidak dilegalisasi. Melalui proses mediasi hingga ajudikasi, Bawaslu Kota Malang akhirnya mengabulkan permohonan pemohon secara sebagian dengan tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum dan keadilan prosedural.

Sementara itu, Samsun Ninilouw mengulas kasus sengketa PAN dengan KPU Kota Tual yang memiliki kompleksitas berbeda. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai regulasi, namun konflik internal partai menjadi faktor utama yang menggagalkan pemenuhan syarat administrasi. Dalam perkara tersebut, Bawaslu Kota Tual memutuskan untuk menolak permohonan karena tenggat waktu telah terlampaui dan tidak terdapat ketentuan pengecualian dalam peraturan perundang-undangan.

Diskusi semakin dinamis dengan sesi tanya jawab dari peserta, khususnya terkait legal standing pemohon, peran mediasi dalam sengketa proses, hingga batas antara keadilan substantif dan kepastian hukum. Berbagai pengalaman lapangan yang disampaikan menunjukkan bahwa penanganan sengketa pemilu tidak hanya berhadapan dengan aspek hukum formal, tetapi juga kondisi sosial, geografis, dan dinamika politik lokal.

Bawaslu Kabupaten Probolinggo turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Hadir langsung Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ubaidilah beserta staf, yang mengikuti diskusi sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan peningkatan pemahaman terhadap penanganan sengketa proses pemilu.

Melalui forum Reboan Sharing Session ini, Bawaslu Jawa Timur berharap tercipta keseragaman perspektif, penguatan koordinasi, serta peningkatan profesionalitas jajaran pengawas pemilu di seluruh daerah. Kegiatan ini juga menjadi sarana refleksi bersama agar penanganan sengketa pemilu ke depan semakin akuntabel, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Budi
Editor : Alam
Dokumentasi : Budi