Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Lima Partai Politik Tambahan

Malang – Bawaslu Probolinggo hadiri Rapat Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi 5 Partai Politik Tambahan dan Persiapan Pengawasan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa timur (21 s.d 22/11).

Turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A Warits, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Elya Anggraini Koordinator Divisi SDM & Organisasi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan, Rusmifahrizal Rustam Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ketua, Kordiv SDMO & Diklat beserta staf Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Timur, Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib, Anggota Bawaslu Probolinggo Zaini Gunawan Koordinator Divisi SDMO & Diklat beserta staf.

A. Warits dalam sambutan sekaligus membuka acara mengungkapkan bahwa pengawasan penataan dapil Pemilihan umum sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat, dalam persiapan pengawasan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menghasilkan penataan dapil yang tepat dan presisi dan mewujudkan kedaulatan rakyat dalam penataan Dapil pada Pemilu 2024.

Purnomo Satriyo Pringgodigdo Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan mengatakan bahwa penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kab/Kota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tidak terbatas pada Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, sebagaimaan diatur pada Pasal 192 (2) tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

“Hal ini sesuai dengan juknis Tahapan, Prosedur dan Jadwal Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal, 11, 15, 16, dan 19 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum”, ujarnya.

Senada dengan itu, Heroik Mutaqin Pratama Peneliti Perludem menjelaskan tentang penerapan prinsip-prinsip dan langkah-langkah dalam pembentukan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024. (Humas)

Tag
Berita
Rapat Koordinasi