Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Jatim undang Kordiv. PP dan HHDI Bawaslu se Jatim
|
Trenggalek - Bawaslu Provinsi JawaTimur menyelenggarakan rapat koordinasi internal pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Kota se Jawa Timur dengan mengundang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv.PP) dan Koordinator Divisi Humas Hukum Data dan Informasi (Kordiv.HHDI) se Jawa Timur bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Trenggalek mulai tanggal 13-14 Juni 2021.
Giat ini dilakukan dengan tujuan untuk menginventarisasi barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan dan untuk memberikan pemahaman bersama atas pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu 2019 dan pemilihan 2020
Acara ini dibuka siang hingga sore hari, oleh Kordiv.PP. Muhammad Ikhwanudin Alfianto didampingi Kordiv.Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono dan Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang diikuti oleh 38 anggota Bawaslu Kabupaten Kota se Jawa Timur terundang termasuk Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang dihadiri oleh Kordiv PP Fathul Qorib dan Kordiv HHDI Ahmad Nasaruddin Latief.
Acara dilanjutkan setelah sholat Maghrib dengan menyampaikan materi oleh Kordiv PP Bawaslu Provinsi JawaTimur dengan tema pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan dilanjutkan dengan diskusi tentang permasalahan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Acara ditutup Senin, 14 Juni 2021 menjelang sholat dhuhur namun sebelumnya dilakukan inventarisasi barang bukti dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan yang ada di Bawaslu Kabupaten Kota baik jumlah maupun jenis-jenis barangnya.(humas).