Lompat ke isi utama

Berita

Qorib: Setiap Waktu Bawaslu Laksanakan Fungsi Pengawasan & Pencegahan

Kraksaan - Bertempat di ruang Rapat Kantor, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib memaparkan tugas Bawaslu Kabupaten Probolinggo dihadapan Mahasiswa dalam penyampaian materi. Hal ini disampaikan bertujuan agar mahasiswa mengetahui dan memahami tentang tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu dalam pemilu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam rangka menyongsong pemilu serentak tahun 2024.

Dalam menyampaikan materinya Cak Qorib (sapaan akrab Fathul Qorib) menjabarkan secara lengkap tentang apa itu Bawaslu, tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu, mulai dari pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran dan menyelesaian sengketa proses pemilu. Disamping itu Ketua Bawaslu Probolinggo juga menjelaskan tentang jenis-jenis pelanggaran dan bagaimana mekanisme penanganan pelanggarannya.

“Dalam melakukan pengawasan dan pencegahan, kita tidak bisa menargetkan terkait waktu, kita bisa hampir setiap hari untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pencegahan setiap waktu dan semua hasil pengawasan dituangkan dalam form pengawasan dengan narasi yang faktual dan konkrit”, imbuhnya.

Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib Saat Penyampaian Materi

Penjelasan materi tersebut disampaikan didepan Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Universitas Nurul Jadid yang melakukan praktek di Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo sejak beberapa minggu yang lalu.

Semangatnya ialah dengan adanya mahasiswa praktik nantinya akan menambah inovasi-inovasi Bawaslu Probolinggo dalam menjalankan kegiatan-kegiatan pun sebaliknya mahasiswa praktik juga akan memperoleh pengetahuan dan pengalaman sebelum nantinya lulus dan masuk dalam dunia kerja. (Humas)

Tag
Berita
Kader Pengawas