PKD se Probolinggo Lakukan Pengawasan Rekapitulasi DPHP di 330 Desa/Kelurahan
|
Probolinggo- Sesuai Intruksi Bawaslu Kabupaten Probolinggo pada tanggal 17 Maret 2023,dalam rangka pelaksanakan Pengawasan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dilakukan dengan mencermati proses penyusunan data pemilih yang telah dimutakhirkan oleh Pantarlih, yaitu pencermantan pada Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit, Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dan Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tidak memiliki KTP-el. Kegiatan Pengawasan di laksanakan pada 330 Kelurahan/Desa di Kabupaten Probolinggo.
Rifqohul Ibad menyampaikan agar hasil pengawasan yang tertuang dalam alat kerja pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih, dapat menjadikan bahan sinkronisasi dan data pembanding dari data penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh PPS.
"Jika Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa tidak memperoleh data Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit, Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dan Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tidak memiliki KTP-el, basis data yang digunakan dapat berasal dari laporan atau aduan masyarakat melalui Posko Kawal Hak Pilih," jelas Ibad
Selanjutnya pada tanggal 30-31 Maret 2023 sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan atas KPU nomor 7 tahun 2023 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data, Bawaslu Kabupaten Probolinggo juga mengintruksikan kepada Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi untuk mencermati data pemilih dan formulir-formulir hasil pemutakhiran data pemilih. Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi kepada PPS terhadap data pemilih hasil pemutakhiran dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil pengawasan yang tertuang dalam alat kerja pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa wajib mendapatkan salinan Formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih pada hari rekapitulasi di tingkat PPS. Selain itu Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa juga memastikan bahwa proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dilakukan melalui prosedur pleno terbuka dan dihadiri oleh semua pihak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ibad turut menyampaikan bahwasannya segala bentuk pengawasan yang di lakukan oleh Bawaslu Tingkat Pengawas kelurahan Desa harus di tuangkan dalam Form-A sebagai salah satu bentuk jejak kita dalam mengawasi. “Sahabat Sahabat PKD juga harus memahami PKPU Nomor 7 Tahun 2023, apabila ada beberapa yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 harap segera membuat imbauan ataupun saran perbaikan” imbuhnya.