Pelantikan PAW Panwascam, Yonki Harapkan untuk Jaga Integritas
|
Probolinggo - Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto baru saja melantik dan mengambil sumpah/janji Penggantian Antar waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Krucil sisa masa jabatan 2023 – 2024, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (24/08) bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Proses PAW ditempuh untuk menggantikan anggota sebelumnya yang mengundurkan diri karena lolos dalam seleksi PPPK dan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Yonki Hendriyanto
“Bawaslu melantik dua anggota Panwaslu untuk menggantikan anggota sebelumnya yang mengundurkan diri,".
Setelah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, Bawaslu Kabupaten Proobolinggo melakukan verifikasi terhadap para calon PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Krucil Kemudian, dilakukan Rapat Pleno penetapan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih dan dituangkan ke dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo nomor 010/HK.01.01/K.JI-22/08/2023.
“Saya ucapkan selamat kepada teman-teman yang terlantik. Selamat mengawasi, dan jangan lupa untuk terus menjaga kesolidan dengan sesama panwascam, jaga integritas dan kuatkan pengawasan karena saat ini sudah memasuki tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS),” ucap Yonki dalam amanatnya.
Yonki juga menginstruksikan bahwa tupoksi Panwascam tercantum pada Peraturan Undang-Undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Terutama dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan agar tetap dalam asas luber jurdil.