Pastikan PDPB dilaksanakan, Bawaslu datangi Kantor KPU Kabupaten Probolinggo
|
Kraksaan - Untuk berkoordinasi dan memastikan KPU Kabupaten Probolinggo melaksanakan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bawaslu Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor KPU yang berada di Jalan Raya Panglima Sudirman Kraksaan Probolinggo tersebut.
Kedatangan Bawaslu yang diwakili oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Fathul Qorib, SH.,MH., sekaligus sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo siang ini Kamis, 30 September 2021 saat dilaksanakan rapat pleno PDPB diruang pertemuan kantor KPU dengan tujuan memastikan proses PDPB dilaksanakan. Fathul Qorib juga menjelaskan dasar kedatangannya di kantor KPU tersebut.
"Terkait kedatangan ini, kami dilakukan dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 104 huruf e, yaitu sudah menjadi kewajiban Bawaslu mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memerhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan peundang-undangan"ujarnya.
"Nah, disamping berdasarkan pasal 104 huruf e, juga berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 bawaslu harus memastikan proses PDPB ini dilakukan termasuk proses rekapitulasi hasil PDPBnya yang dituangkan dalam sebuah berita acara. Salahsatu agar bisa memastikan prosesnya bawaslu datang ke kantor KPU pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB akhir bulan September yang digelas hari oleh KPU"lanjutnya.
Kedatangan Ketua Bawaslu ini disambut baik oleh Pimpinan KPU Kabupaten Probolinggo karena kebetulan KPU telah baru saja usai mengadakan rapat pleno internal tentang rekapitulasi hasil PDPB bulan September 2021.
Setelah dilakukan pengecekan data hasil mutarlih berkelanjutan dan memastikan hasil rekap di tempel di papan pengumuman baru dilakukan penyerahan berita acara oleh pimpinan KPU kepada Bawaslu Kabupaten Probolinggo saat itu juga. (Humas).
Tag
Berita