Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Kawal Proses Pleno Rekap DPHP di Tingkat PPK

Probolinggo- Sesuai dengan Rapat yang di laksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang di ikuti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Probolinggo tentang Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Coklit & Persiapan Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat PPK yang akan di laksanakan pada tanggal 01-02 April 2023 Rapat Pleno DPHP. Dalam Rapat tersebut Bawaslu Mengintruksikan agar Panwaslu Kecamatan harus mengkawal secara melekat terhadap Proses Pleno Rekap DPHP di Tingkat PPK di kecamatannya masing-masing.

Selain itu Rifqohul Ibad selaku Koordinator Pencegahan Parmas dan Humas menyampaikan agar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) sebelum pelaksanaan rekapitulasi untuk mencermati data pemilih dan formulir-formulir hasil pemutakhiran data pemilih. Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada PPK terhadap data pemilih hasil pemutakhiran dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kecamatan, berdasarkan hasil pengawasan yang tertuang dalam alat kerja pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih hasil rekapitulasi melalui Panitia Pengawas Kelurahan/Desa.

Selanjutnya beliau juga menyampaikan “Sebagai wujud pencegahan kita, harus mengirimkan Imbauan Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum melaksanakan Rapat Pleno DPHP tingkat Kecamatan”ucapnya.

Ibad juga menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan wajib mendapatkan salinan Formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih pada hari rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga memastikan PPK bahwa proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dilakukan melalui prosedur pleno terbuka dan dihadiri oleh semua pihak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tag
Berita