Mewujudkan Ruang Virtual Pengawasan
|
Dalam setiap kegiatan sosialisasi tatap muka, pengawas Pemilu harus mensosialisasikan akun media sosial resmi Bawaslu atau Bawaslu Kabupaten atau Panwas Kabupaten/Kota kepada peserta dengan tujuan akun tersebut diikuti oleh masyarakat. 28 Panduan Pengelolahan Sosial Media Komunitas Pengawasan Pemilu Online Komunitas Online adalah sekelompok orang di dunia maya yang memiliki minat yang sama, anggota dari komunitas ini secara bebas saling bertukar pikiran, pandangan, dan informasi. Secara intens dan kontinyu sekelompok orang ini mendiskusikan berbagai hal dan topik tertentu mulai dari yang bersifat non-formal (misalnya masalah hobi, kegemaran, makanan, dan lain sebagainya) hingga yang bersifat formal (biasanya masalah politik, sosial, agama dan lain sebagainya).
Interaksi sosial yang terjadi di dunia maya terbangun karena adanya pola interelasi yang timbal balik dan saling menguntungkan yang di bangun di atas kepercayaan dan ditopang oleh norma-norma, nilai-nilai sosial yang positif dan kuat. Selain unsur-unsur di atas, juga terdapat prinsip sukarela dan mau melibatkan diri dalam suatu jaringan hubungan sosial. Dengan demikian semua unsur-unsur yang meliputi kepercayaan, norma, nilai dan prinsip sukarela merupakan pondasi utama yang berkaitan dengan media sosial.
Banyak kajian yang menjelaskan bahwa penggunann internet dapat digunakakan untuk berinteraksi di kalangan komunitas dalam jaringan (online), sehingga bisa mempermudah penciptaan modal sosial. Dengan adanya komunitas online maka arus informasi menjadi lebih efisien melalui komunitas residential atau profesional. Modal sosial dapat diartikan sebagai sumber (resource) yang timbul dari adanya interaksi melibatkan pengukuran terhadap interaksi itu sendiri. sebagai hasil dari interaksi tersebut adalah seperti terciptanya atau terpeliharanya kepercayaan antar warga masyarakat. Sebuah interaksi dapat terjadi dalam skala individual maupun institusional.
Secara Individual, interaksi terjadi manakala relasi yang intens antara individu terbentuk satu sama lain yang kemudian melahirkan ikatan emosional. Secara Institusional, Interaksi dapat lahir pada saat visi dan tujuan Bawaslu memiliki kesamaan dengan visi dan tujuan organisasi lainnya. Tahap berikutnya pengguna yang telah memiliki akun di Facebook secara manual bisa membentuk sebuah jaringan baru.
Pengguna bisa menelusuri siapa yang juga memiliki akun di media sosial ini dan melakukan langkah “Permintaan Pertemanan” (friends request) dan “Menyetujui Pertemanan” (confirm) atau “Menambahkan Pertemanan” (add friend). Pada satu sisi, pengguna 30 Panduan Pengelolahan Sosial Media membuat sebuah jaringan dari dirinya, tetapi pada lain sisi ia juga menjadi salah satu simpul dari jaringan yang dibuat oleh pengguna lain.
Eksistensi dari komunitas berdasarkan pada kesadaran dari anggota komunitas itu sendiri bahwa mereka saling memiliki dan afirmasi dari kondisi tersebut adalah kebersamaan yang saling tergantung satu sama lain.