Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Verifikasi Faktual, Bawaslu Ikuti Rapat Koordinasi

 

Probolinggo - KPU Kabuupaten Probolinggo menggelar giat Rapat Koordinasi Evaluasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Dukungan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Yon's Cafe. Giat dimulai oleh sambutan Ketua KPU, Lukman Hakim sekaligus membuka acara ceremonial. Lukman menjelaskan bahwa deadline perbaikan dukungan partai politik peserta pemilu tahun 2024 adalah Senin Malam (10/10) hingga pukul 24.00 WIB.

“KPU siap 24 jam untuk melayani partai politik dan  masyarakat umum terkait pencantuman namanya di sipol. Alhamdulillah semua dilayani tanpa ada gontok-gontokan atau bahkan sampai berdarah-darah. Karena tanggung jawab suksesnya pemilu bukan hanya ada di pundak kami dan Bawaslu. Akan tetapi seluruh stakeholder punya tanggung jawab yang sama untuk menjamin suksesnya pemilu tahun 2024” tambahnya

Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis yaitu Agus Hariyanto Andinata bahwa sebanyak 21 partai politik di Kabupaten Probolinggo ytelah memenuhi syarat dukungan keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Adapun 3 partai yg tidak lolos adalah Partai Prima,Partai Republik, Dan PKP.

“Partai non parlementary threesold bisa bernapas lega karena tidak perlu mengikuti verifikasi faktual, akan tetapi bagi partai yg diluar non parlementary threesold masih harus berjuang dalam tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual “ jelas Agus Hariyanto.

Data yang diunggah oleh partai tersebar secara menyeluruh di 24 kecamatan Se-Kabupaten Probolinggo, sehingga proses verifikasi faktual yang akan dilakukan juga akan tersebar juga ke 24 Kecamatan Se-Kabupaten Probolinggo.

Dalam acara ini diundang pula stakeholder adalah tidak lain karena KPU akan melakukan verifikasi faktual secara langsung ke rumah anggota partai politik yang akan diverifikasi bersama dengan Bawaslu. Hal ini agar petugas tim verifikator tidak mengalami kesulitan di lapangan serta tidak dianggap ilegal oleh masyarakat. Verfak kepengurusan yang akan diverifikasi adalah SK kepengurusan, Kehadiran Ketua, sekertaris dan bendahara sesuai dengan SK kepengurusan tersebut diatas, Kantor tetap Parpol berikut kelengkapan atribut (bendera, struktur kepengurusan tercetak).

Tag
Berita
Rapat Koordinasi