Lompat ke isi utama

Berita

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ingatkan ASN untuk Netral

Kordiv Penanganan Pelanggaraan, Tola' Ediy

Probolinggo - Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar memperhatikan netralitas saat beraktivitas di sosial media. Hal ini dikarenakan mereka merupakan orang-orang yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

"Pertama, pejabat negara, kemudian ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus, BPD, TNI dan Polri. Nah semua itu adalah orang yang dilarang dalam kampanye, baik peserta, tim kampanye, atau pelaksana kampanye dilarang melibatkan mereka semua," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Tola’ Ediy

Khusus untuk ASN ada undang-undang lain yang mengatur lagi, lanjutnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

“Kepada pihak-pihak yang saya sebutkan  tolong dijaga netralitasnya di Pemilu 2024 serta menghindari hal-hal yang dilarang seperti melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu” ucapnya

Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat menyampaikan kata sambutan maupun saat melakukan sesi photo dengan memberikan kode dukungan.

"Kami ingatkan jangan sampai saat kata sambutan atau pose photo memberikan isyarat dukungan," ungkapnya

Tola’ Ediy juga mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan kepada jajaran pengawas ditingkat Kecamatan dan Desa untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di wilayah masing-masing.

Terkahir dirinya juga berterima kasih kepada Pemda Probolinggo yang terus mendukung Bawaslu dalam mensukseskan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Probolinggo.

Contoh:

Penulis : Anggita Iriyanti

Foto : Najib Wahyudi