Ketua Bawaslu Probolinggo Ikuti Rapat Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran di Jakarta
|
Jakarta – Bawaslu Republik Indonesia menggelar Rapat Tindak Lanjut Penanganan Pelanggran yang diselenggarakan di ruang rapat lantai 5 gedung Bawaslu Republik Indonesia yang beralamatkan di Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. Rapat tindak lanjut ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, yang khusus diadakan oleh Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia. Giat ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara bergelombang. Jum’at (26/11).
Turut hadir Moh. Ikhwanudin Alfianto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, juga 38 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Sedangkan perwakilan dari Bawaslu Probolinggo dihadiri oleh Fathul Qorib Ketua Bawaslu Probolinggo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Selain itu acara tersebut juga dihadiri 145 peserta secara daring. Adapun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia Ibu Ratna Dewi Pettalolo belum sempat hadir pada awal acara dikarenakan sedang mengikuti agenda kegiatan lain via daring, namun akan ikut bergabung setelah acara beliau selesai.
Di awal acara sambutan disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia Abdullah Iskandar. Dalam sambutannya Abdullah Iskandar memaparkan tentang peraturan Pemerintah tentang manajeman ASN, kemudian undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pimilihan yang mengatur tentang ASN. “Ada peraturan pemerintah tentang manajemen ASN itu berlaku di internal ASN, kemudian ada lagi juga Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan semua itu mengatur tentang ASN dalam konteks masing-masing, sekali lagi dalam kontekss regulasi legislasi masing-masing”.
“Ada beberapa problematiaka yang timbul diantaranya problematika tentang penggunaan wewenang, baik wewenang Bawaslu dan jajaran Bawaslu maupun wewenang KASN, sejauh mana wewenang Bawaslu, apa batas-batasnya, kemudian apa batas kewenangan KASN ini masih menjadi diskusi”. Tambahnya.
Sambutan kedua oleh Ilham Firman dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pertemuan tersebut karena menyadari bahwa persoalan netralitas ASN di Indonesia belum terselesaikan. “Kita menyadari bahwa persoalan netralitas ASN di Indonesia itu belum selesai kalau masalah intinya belum dituntaskan. Selagi persoalan-persoalan penyebab pelanggaran netralitas itu terjadi, maka Bawaslu dan KASN akan disibukkan dengan persoalan-persoalan pelanggaran netralitas ASN”. Beliau juga menuturkan banyak menemukan persoalan pelanggaran netralitas dan juga sudah banyak berdiskusi dengan KASN di bebagai daerah baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
“Kami menyadari bahwa persoalan ini tidak akan selesai sebelum ada Peraturan-Peraturan yang secara Substansial dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sehingga ini akan memberikan solusi bagi ASN kita secara keseluruhan”. Imbuhnya.
Menjelang akhir acara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia Ratna Dewi Pettalolo bergabung dalam rapat dan beliau memberikan sambutannya yang sekaligus sebagai penutup acara rapat tersebut. “Secara bersama-sama nanti akan kita (Bawaslu – KASN) perkuat didalam perjanjian kerja sama, sehingga nanti kedepan kita berharap ini akan lebih baik dalam hal penanganan pelanggaran dan tindak lanjut, dan tidak hanya bagaimana kita bisa menanganinya tapi hasil dari penanganan itu ditindak lajuti oleh KASN dan di eksekusi.”
“Oleh karena itu perlu pemantapan kembali soal persepsi antara Bawaslu dan KASN tentang batas-batas kewenangannya.” Tambahnya. (Humas)