Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan Satker, Bawaslu Probolinggo Laksanakan Audiensi dengan Pemkab

Probolinggo - Berdasarkan Surat Menpan RB Republik Indonesia Nomor: B/378/M.KT.01/2020 perihal Pertimbangan Tertulis Pembentukan Penetapan Satuan Kerja Unit Kerja Mandiri Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Probolinggo melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dalam hal ini audiensi langsung diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. Sedangkan dari pihak Bawaslu diwakili oleh Ketua Bawaslu Fathul Qorib, Kordiv SDM dan Organisasi Zaini Gunawan, Koordinator Sekretariat Mochammad Sofiyan, Bendahara Pembantu Muhammad Purwanto beserta staf teknis. Pertemuan dilaksanakan di rumah dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo pada Senin (10/07) pukul 12.00 sampai selesai.

Pertemuan ini dilaksanakan Dalam rangka dukungan percepatan pembentukan Unit Kerja Mandiri pada 11 Bawaslu Kabupaten / Kota se Jawa Timur, dimana Bawaslu Probolinggo menjadi salah satu kandidat yang akan menjadi unit kerja mandiri. Seperti yang diketahui bahwa menjadi satker bukan hal yang mudah, namun hal ini pun akan menjadi tantangan sendiri bagi Bawaslu Probolinggo karena Bawaslu Probolinggo pun sudah dianggap mampu dalam mengemban tugas tersebut.

Ditemui dalam giat tersebut, Sekretaris Ugas menyatakan mendukung dan siap membantu Bawaslu menuju unit kerja mandiri di Kabupaten Probolinggo. Pasalnya sebagai penyelenggara sekaligus lembaga pengawas pemilu dianggap penting dan harus berdiri sendiri atau independen tanpa disokong oleh unit kerja yang lain.

"Saya kira tidak ada keraguan untuk mendukung. Karena satker haruslah lembaga yang mampu menyusun-mengelola program dan anggaran. Maka dari itu kita harus perkuat di bagian adminstrasinya" jelas Ugas

"Selain itu sebuah lembaga harus mengutamakan pelayanan dan hubungan masyrakat maka selain perencanaan dan adminstrasi mari kita perkuat dalam bidang pelayanan masyarakat serta hubungan masyarakat",lanjutnya

Lebih lanjut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Zaini Gunawan mengungkapkan untuk menjadi unit kerja mandiri ada salah satu syarat yaitu mengangakat pejabat definitif.

"Kita akan segera menjadi unit kerja mandiri, tentunya akan ada perubahan dari struktur kerja. Maka dari yang sebelumnya yang hanya didukung staf pelaksana teknis, maka kemudian akan ada 2 Kasubbag yang mendukung berasal dari Pemerintah Kabupaten Probolinggoā€¯,ujarnya.

Tag
Berita