Lompat ke isi utama

Berita

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Pemerintah Daerah dalam Pemasangan Reklame

  • Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo terkait dengan:
  • Pengawasan Tim Kampanye;
  • Pengawasan materi dan/atau ujaran Kampanye;
  • Pengawasan Kampanye yang dilarang;
  • Pengawasan Kampanye di luar jadwal;
  • Pengawasan pemberitaan dan penyiaran Iklan Kampanye;
  • Pengawasan Kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya;
  • Pengawasan praktik politik uang dalam Kampanye;
  • Pengawasan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan debat kandidat; dan
  • pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye.
  • Pengaturan tentang Kampanye Pemilu tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023;
  • Pengaturan Pengawasan
  • Reklame Peserta Pemilu merupakan salah satu dari jenis Alat Peraga Kampanye (APK) yang dapat digunakan sebagai metode berkampanye bagi Peserta Pemilu;
  • Hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo dalam penyusunan surat edaran terkait reklame untuk peseta Pemilu:
  • Alat peraga kampanye berupa Reklame, Spanduk dan atau Umbul-umbul dilarang dipasang pada:
  • Tempat ibadah;
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  • Tempat Pendidikan pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  • Gedung milik pemerintah;
  • Fasilitas tertentu milik pemerintah;
  • Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Tempat umum termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.
  • Alat peraga kampanye berupa Reklame, Spanduk dan atau Umbul-umbul yang dipasang dilarang berisi atau mengandung konten:
  • Hasutan, ujaran, ajakan dan sejenisnya yang mempersoalkan dasar negara: Pancasila, UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Hinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  • Menjanjikan imbalan dan atau berisi konten politik uang;
  • Gambar atau konten Pornografi dan atau gambar dan konten yang melanggar kesusilaan;
  • Hasutan dan ujaran kebencian.
  • Bersikap adil dan netral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap semua peserta Pemilu (dalam hal perizinan pemasangan Reklame) diwilayah Kabupaten Probolinggo;
  • Memastikan 1 hari (hari kalender) sebelum Masa Tenang semua reklame peserta Pemilu telah diturunkan dan atau tidak ditampikan lagi;
  • Melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Probolinggo apabila terjadi permasalahan terkait hal-hal diatas.
Tag
Berita