Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Pemerintah Daerah dalam Pemasangan Reklame
|
- Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo terkait dengan:
- Pengawasan Tim Kampanye;
- Pengawasan materi dan/atau ujaran Kampanye;
- Pengawasan Kampanye yang dilarang;
- Pengawasan Kampanye di luar jadwal;
- Pengawasan pemberitaan dan penyiaran Iklan Kampanye;
- Pengawasan Kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya;
- Pengawasan praktik politik uang dalam Kampanye;
- Pengawasan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan debat kandidat; dan
- pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye.
- Pengaturan tentang Kampanye Pemilu tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023;
- Pengaturan Pengawasan
- Reklame Peserta Pemilu merupakan salah satu dari jenis Alat Peraga Kampanye (APK) yang dapat digunakan sebagai metode berkampanye bagi Peserta Pemilu;
- Hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo dalam penyusunan surat edaran terkait reklame untuk peseta Pemilu:
- Alat peraga kampanye berupa Reklame, Spanduk dan atau Umbul-umbul dilarang dipasang pada:
- Tempat ibadah;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- Tempat Pendidikan pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- Gedung milik pemerintah;
- Fasilitas tertentu milik pemerintah;
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Tempat umum termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.
- Alat peraga kampanye berupa Reklame, Spanduk dan atau Umbul-umbul yang dipasang dilarang berisi atau mengandung konten:
- Hasutan, ujaran, ajakan dan sejenisnya yang mempersoalkan dasar negara: Pancasila, UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Hinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- Menjanjikan imbalan dan atau berisi konten politik uang;
- Gambar atau konten Pornografi dan atau gambar dan konten yang melanggar kesusilaan;
- Hasutan dan ujaran kebencian.
- Bersikap adil dan netral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap semua peserta Pemilu (dalam hal perizinan pemasangan Reklame) diwilayah Kabupaten Probolinggo;
- Memastikan 1 hari (hari kalender) sebelum Masa Tenang semua reklame peserta Pemilu telah diturunkan dan atau tidak ditampikan lagi;
- Melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Probolinggo apabila terjadi permasalahan terkait hal-hal diatas.
Tag
Berita