Hadiri Rapat di KPU, Ketua Bawaslu Probolinggo Ingatkan Ruang Sengketa Proses Pemilu kepada Partai Politik
|
Kraksaan - hari ini (06/08/2023) Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo menghadiri undangan KPU Kabupaten Probolinggo dalam rangka penyampaian berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo untuk Pemilu serentak Tahun 2023.
Acara dilangsungkan di pendopo KPU Kabupaten dengan turut mengundang Pengurus Partai Politik dimulai pukul 10.00 wib hingga selesai.
Dalam sambutannya, Fathul Qorib, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengingatkan tentang potensi sengketa proses dalam tahap pencalonan anggota DPRD ini.
"Setelah penyerahan berita acara hasil Verifikasi Administrasi ini, masih ada ruang perbaikan oleh partai politik hingga nanti penetapan Daftar Pemilih Sementara (DCS). Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengawal proses ini, demi terpenuhinya syarat administrasi bakal calon hingga nanti ditetapkan sebagai Calon Tetap. Oleh karena itu kami memberi ruang sekaligus mengingatkan partai politik, apabila merasa dirugikan pada saat penetapan calon, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan Sengketa Proses" tuturnya.
"Namun diperhatikan juga prosedur pengajuannya agar tidak salah San terlambat permohonan Sengketa prosesnya, seperti contoh pengajuan sengketa proses diajukan ke Bawaslu paling lama tiga hari setelah KPU mengeluarkan berita acara penetapan calon. Oleh karena itu kami siap sharing informasi terkait hal tersebut " imbuhnya.
Salam kesempatan rapat bersama partai politik dan KPU kabupaten Probolinggo ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo menyempatkan untuk berpamitan kepada hadirin mengingat akhir masa jabatan pimpinan Bawaslu periode 2018-2023 berakhir tanggal 15 Agustus mendatang. (Humas).