Gelombang Pertama Peningkatan Kapasitas SDM dan Bimtek Pengawas Adhoc
|
Probolinggo - Tahapan pemilu serentak 2024 sudah mulai berjalan dari verifikasi keanggotaan partai politik, penetapan parpol peserta pemilu hingga sekarang ini yang sedang berlangsung yaitu tahapan pemutakhiran, pencocokan dan penelitian data pemilih.
Panwaslu desa se-Kabupaten Probolinggo yang terbentuk dan dilantik, harus dibekali dengan kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni guna tugas pengawasan dan pencegahan tahapan pemilu berjalan dengan baik dan profesional.
Bertempat di Paiton Resort Hotel, (20/3/2023) Peningkatan Kapasitas SDM dan Bimbingan teknis bagi pengawas adhoc bagi Panwaslu Desa diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalitas Panwaslu Desa dalam memahami regulasi kepemiluan sehingga dalam mengawal dan mengawasi tahapan pemilu di lapangan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku.
Narasumber Ali Wafa Anggota KPU Kabupaten Probolinggo mengatakan dalam materinya bahwa untuk mewujudkan SDM yang mumpuni perlu adanya sikap dan pemahaman terkait tugas yang harus dilaksanakan saat melakukan pengawasan.
"Panitia Pengawas pemilu Desa (Panwaslu Desa), idealnya harus lebih tahu, dan lebih paham dari yang diawasi dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Sementara itu Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib mengatakan dalam sambutannya Panwaslu Desa harus terus mengasah kemampuannya dalam memahami undang undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Fathul Qorib Ketua Bawaslu Probolinggo Saat Penyampaian Materi
Di samping profesional dalam pengawasan di lapangan Panwaslu Desa juga dituntut pula profesional dalam hal membuat laporan hasil pengawasan, yang dituangkan dalam alat kerja pengawasan (AKP) dan Formulir A Pengawasan", tegasnya.
Peningkatan Kapasitas SDM dan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan selama dua hari ini mengfokuskan pada teknis pengawasan rekapitulasi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil coklit. Dengan Bimbingan teknis ini menjadikan Panwaslu Desa se Kecamatan Pecangaan bisa terpahamkan tentang mekanisme pencegahan, pengawasan, dan pelaporan kegiatan di lapangan. (Humas)