Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Rutin Ke 7 Hukum Dan Data Informasi Bertema Penyelesaian Sengketa

Probolinggo- Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengikuti diskusi rutin yang di selenggarakan oleh divisi hukum dan data informasi (HDI) Bawaslu provinsi Jawa timur dengan tema PENYELESAIAN SENGKETA Giat rutin ini di laksanakan hari Kamis 15 Juli 2021 secara virtual dimulai jam 10.00 Wib hingga selesai yang berlangsung di dua tempat di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan Bawaslu kota Malang. Diskusi rutin ini dihadiri oleh dua Narasumber Izzuddin Fuad Fatthony anggota KPU kota Malang dan Dr. Safi' SH.MH dosen universitas Trunojoyo Bangkalan. Purnomo Satriyo Pringgodigdo selaku anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum, Data dan Informasi menuturkan bahwa penyeleseaia sengketa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu, dari semua tahapan baik proses pelaksanaan maupun sesudahnya hingga di tetapkan nya hasil pemilu, dalam pembukaan acara diskusi mingguan edisi ke 7 dengan tema PENYELESEIAN SENGKETA Sudah menjadi tradisi untuk menghadapi tahun pemilu. Dengan Segala aktivitas elit politik guna menggenggam suara pemilih, telah menghiasi laman berita yang menjadi isu pokok sehari-hari. Mulai dari pengusungan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga calon legislatif, pendaftaran, dan masa kampanye tidak berhenti memberikan dinamika gambaran politik di Indonesia. Dengan menyambut pemilu itu juga akan pula timbulnya sengketa pemilu. Yang berawal sejak tahapan awal pemilu yaitu verifikasi partai politik, berlanjut pada tahap pencalonan, tahap kampanye hingga tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Perlu dipahami, dalam menghadapi sengketa Pemilu, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu harus dengan mengetahui penggolongan masalah hukum pemilu. Selain itu juga harus dipahami tentang alur penyelesaian sengketa serta lembaga yang menanganinya. Penyelesaian sengketa pemilu dilakukan melalui penegakan hukum pemilu yang merupakan mekanisme hukum untuk menegakkan hak pilih warga negara (memilih dan dipilih), baik melalui mekanisme pidana, administrasi, maupun penyelesaian sengketa. Indonesia mengategorikan beberapa permasalahan hukum baik pelanggaran maupun sengketa yang masing-masing memiliki mekanismenya sendiri. Pemaparan materi pertama yang di sampaikan oleh Izzudin Fuad Fathony selaku anggota KPU Kota Malang Dr safi' SH .MH menjelaskan dalam materinya Bawaslu merupakan penyelenggara bisa sebagai majelis musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilu. Mediasi biasanya menjadi sarana untuk menyelesaikan konflik, maka peran mediator sangat besar dalam melakukan tugasnya. Disisi lain agar penyelenggara Bawaslu dapat menawarkan mufakat. Dan mediator dapat memiliki kemampuan mendinginkan suasana,dan tidak bermasalah dalam kemampuan berbicara untuk mufakat jika di butuhkan kedua belah pihak Giat diskusi rutin ini diikuti oleh Kordiv HDI Bawaslu kabupaten Probolinggo H.Nazaruddin lathif dan pimpinan Bawaslu kabupaten /kota se provinsi Jawa timur sebagai peserta. Diadakannya diskusi rutin oleh divisi hukum dan data informasi provinsi Jawa timur dengan harapan penyelesaian sengketa pemilu mediasi menjadi kewajiban Bawaslu untuk hadir dan melakukan nya dengan tepat di pemilu serentak tahun 2024
Tag
Berita