Diskusi Penegakan Hukum Pemilu Seri #3 Angkat Tema “Penanganan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu”
|
Probolinggo – Lagi, Bawaslu Probolinggo ikuti giat diskusi #7 seri Penegakan hukum Pemilu dalam rangka Evaluasi dan Persiapan Pemilu Serentak 2024 dengan tema " Penanganan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilu/Pemilihan Serentak 2024". Diskusi dimulai pukul 10.00 WIB secara virtual. Pada kesempatan kali ini Bawaslu Probolinggo berkesempatan menjadi Moderator yang dikawal oleh Ketua Bawaslu Probolinggo Fathul Qorib, S.H., M.H. dengan sapaan akrab Cak Qorib, Kamis (18/11/2021)
Diskusi virtual via zoom meeting tersebut menghadirkan narasumber yang sangat luar biasa di tingkat Nasional. dengan pemantik diskusi Muh. Ikhwanudin Alfianto Anggota Bawaslu Jatim yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
Untuk diskusi seri ketiga ini Bawaslu Jatim mengundang 4 orang narasumber Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik INdonesia), Abhan, S.H., M.H. (Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia), Ilham Saputra, S.IP. (Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. (Ketua Dept. Ilmu Politik dan Pemerintahan UNDIP Semarang).
Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. (Ketua DKPP RI) menyampaikan apresiasi terhadap adanya diskusi tersebut, “Hal yang langka ada 3 Ketua Lembaga bisa berkumpul dalam satu diskusi," ungkap beliau.
Adapun materi yang disampaikan adalah tentang Proyeksi Penanganan Pelanggaran Kode Etik pada Pemilu dan Pemilihan 2024. "Hindari keakraban dengan calon/peserta Pemilu pada saat tahapan, karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan Masyarakat”, imbuhnya.
Sedangkan Abhan, S.H., M.H. (Ketua Bawaslu RI) menuturkan bahwa Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024, diantaranya sifat kode etik yang mengikat yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara Pemilu, prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu, juga jenis-jenis sanksi pelanggaran Etik.
Materi KPU Dalam Pencegahan dan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sisampaikan oleh Ilham Saputra, S.IP. (Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), dimana didalamnya berisi tentang landasan kode etik penyelenggara Pemilu, dasar hukum penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan tantangan upaya strategis dalam pencegahan dan penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Materi terakhir dalam diskusi tersebut disampaikan oleh Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. (Ketua Depart. Ilmu Politik dan Pemerintahan UNDIP Semarang) menyampaikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Penegakannya. Beliau memaparkan perbedaan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu sebelum dan sesudah terbentuknya DKPP dilanjut dengan capaian-capaian DKPP, rekapitulasi perkara penyelesaiaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tahun 2012 sampai 2021
Pada akhir acara, diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan penanya yang terbatas dikarenakan keterbatasan waktu. Kemudian Closing Statement disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. bahwa “Dalam Pemilu tidak Ada yang remeh temeh/tidak penting, semuanya penting, serta janganlah Baper (terBawa Perasaan) apa lagi Laper (Larut dalam Perasaan)”. (Humas).