Diskusi Internal Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan Seri #11 Angkat Tema “Dukungan Sekretariat Dalam Persidangan”
|
Probolinggo – Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri 11 atau seri pamungkas kali ini mengangkat tema “Dukungan Sekretariat Dalam Persidangan” pada Kamis 11 Agustus 2022 yang masih tetap via Zoom Meeting.
Berbeda dari biasanya, narasumber diskusi kali ini bukanlah Pimpinan atau Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota melainkan Staf kesekretariatan dari divisi penanganan pelanggaran. Dua narasumber diskusi tersubta adalah Erwin Widhiandono dari sekretariat Bawaslu Kota Blitar dan Budiyanto dari sekretariat Bawaslu Kota Madiun dengan moderator Yanuar Deny Pambudi dari sekretaria Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Seperti biasa peserta diskusi yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf. Bawaslu Probolinggo dihadiri oleh Fathul Qorib Ketua yang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan juga staf.
Narasumber pertama diskusi tersebut Erwin Widhiandono memaparkan tentang peran dan fungsi sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Dimana Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, juga menjelaskan fungsi sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan wewenang sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Budiyanto narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan tentang dukungan sekretariat dalam persidangan, diantaranya dukungan sekretariat dalam persidangan, apa itu asisten pemeriksa, sekretaris pemeriksa dan apa tugasnya, hingga notulen dalam suatu persidangan.
Perlu diketahui diskusi internal pendalaman penanganan pelanggaran tersebut dimulai pada bulan Juli kemaren hingga Agustus 2022 oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (Humas)