Bawaslu Provinsi Jawa Timur Laksanakan Supervisi Pelayanan Informasi
|
Probolinggo – Pelayanan Informasi Publik menjadi fokus utama Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam mempersiapkan tahapan pemilu yang akan datang. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik disebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. Untuk itu rutin dilakukan supervisi dalam rangka perbaikan serta update informasi baik secara online (website) maupun offline (pelayanan informasi).
Sehingga pada Rabu (09/06) di Bawaslu Kabupaten Probolinggo diadakan supervisi oleh tim dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, antara lain Kabag Hukum, Humas, Datin Lucia Martina Dewi Billem,S.H., M.H, serta dua staf yaitu Tangguh Gradhianta dan Amryzal Perdana. Acara dilaksanakan pukul 15.00 hingga selesai. Sebelumnya diadakan pembukaan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib.
“Sebelum tahapan Pemilu dimulai sebaiknya Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan berbagai macam pembinaan agar pada saat tahapan kinerja pelayanan informasi akan semakin baik. Kami ucapkan terimakasih atas kedatangan tim supervisi Bawaslu Jawa Timur” jelas Bapak Fathul Qorib
Kabag Hukum, Humas, Datin Lucia Martina Dewi Billem,S.H., M.H menjelaskan bahwa tujuan supervisi adalah untuk mengetahui secara nyata kekurangan yang ada di masing sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Kami ingin mengetahui pola hubungan antara Bawaslu Kabupaten Probolinggo dan masyarakat. Serta kami juga bertekad untuk mempertahankan prestasi sebagai lembaga dengan keterbukaan informasi yang baik” ucap Ibu Lucia pada saat sambutan.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pengecekan dan proses checklis kelengkapan dan kekurangan yang harus dipenuhi oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo, antara lain DIP (Daftar Informasi Publik), Form, dan Sarana-Prasarana.