Bawaslu Probolinggo Imbau KPU dan Parpol dimasa Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
|
Probolinggo - Bawaslu Kabupaten Probolinggo hari ini (28/04/2023) memberikan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo dan Seluruh Partai Politik dimasa pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo yang dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Imbauan ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang Bawaslu Kabupaten Probolinggo serta guna optimalisasi pencegahan pelanggaran pada tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Probolinggo.
Imbauan Bawaslu kepada KPU dan Partai Politik untuk memastikan Tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo meliputi Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT benar-benar didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib melalui surat imbauannya meminta kepada KPU dan Partai Politik dalam melakukan proses penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD hendaknya Memperhatikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon sebagaimana pada ketentuan Pasal 11, Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon sebagaimana pada ketentuan Pasal 12 – Pasal 21, Pencantuman Nama Gelar Bakal Calon sebagaimana pada ketentuan Pasal 22 – Pasal 23, Persiapan Pengajuan Bakal Calon sebagaimana ketentuan pada Pasal 24 – Pasal 28, dan Pelaksanaan Pengajuan Bakal Calon sebagaimana ketentuan Pasal 29 – Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran administrasi, etik, dan sengketa proses.
Disamping mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran Administrasi, Etik dan Sengketa Proses, Bawaslu Kabupaten Probolinggo juga mengingatkan potensi pelanggaran pidana Pemilu dalam penyelenggaraan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo (1-14 Mei 2023), hendaknya memperhatikan ketentuan pidana pemilu terutama Pasal 518, Pasal 519, Pasal 520, dan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Surat imbauan tersebut dikirim langsung ke Kantor KPU Kabupaten Probolinggo dengan surat resmi nomor : 139/PM.00.02/K.JI-22/04/2023 dan Kantor Sekretariat Partai Politik yang ada di Kabupaten Probolinggo surat resmi nomor : 140/PM.00.02/K.JI-22/04/2023 perihal Imbauan Pelaksanaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. (Humas).