Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Probolinggo Hadiri Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran

Riau - Dalam rangka menyamakan persepsi dan penerapan terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, maka Bawaslu RI mengundang Bawaslu Provinsi Divisi Penganganan Pelanggaran, Kepala Bagian Bawaslu Provinsi yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dalam rangka Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dengan empat gelombang. Terundang dalam Rapat Kerja Teknis yaitu Fathul Qorib Ketua Bawaslu Probolinggo dan H. Ahmad Nasaruddin Lathif Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.

Ibu Yusti Erlina Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu mengatakan respon dari peserta sangat positif dalam pelaksanaan rapat kerja dan komitmen untuk menyamakan persepsi pada giat ini sangat penting.Hal ini terbukti saat pembukaan acara walau dimajukan dari malam hari ke sore hari namun peserta bisa hadir hampir seluruhnya.

Dr (can) PUADI, S.Pd., MM. Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin dalam arahan saat membuka menjelaskan dasar regulasi Penanganan Pelanggaran Mulai Perbawaslu 7/2022 tentang penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilu dan Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu serta Perbawaslu Sentra Gakkumdu sementara nomor 31 tahun 2018 yang masih proses perubahan.

"Dua Perbawaslu yaitu nomor 7 dan 8 yang sudah diundangkan menjadi bahan kali ini untuk kiranya dapat di pertajam terutama tentang temuan dan laporan, serta informasi awal. Sehingga terkait dengan proses penanganan pelanggaran benar benar dipahami dan juga bisa mensosialisasikan kepada masyarakat. Selanjutnya segeralah koordinasi dengan provinsi apabila ada dugaan pelanggaran administrasi yang belum jelas dengan teknis yang koordinatif dan hierarkis", imbuhnya.

Selanjutnya sesi dilanjutkan dengan pembagian kelas yang masing-masing terdiri dari beberapa anggota yang dipimpin oleh ketua dan sekretaris dengan materi salah satunya Pembahasan materi tentang Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu, Pelusuran berdasarkan pada informasi awal (Perbawaslu 5 2015), Pembahasan tentang Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian Pelanggaran Administrasi. (Humas)

Tag
Berita
Rapat Koordinasi