Bawaslu Laksanakan Rapat Koordinasi Pusat Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif 2021.
|
Hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 jam 19.00 WIB Bawaslu Republik Indonesia menyelenggarakan acara pembukaan rapat koordinasi pusat pendidikan pengawasan pemilu partisipatif 2021.
Acara rapat koordinasi dilaksanakan selama 3 hari mulai hari Jum’at s.d Minggu, tanggal 21 s.d 23 Mei 2021 dengan diikuti langsung oleh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se – Indonesia via virtual/daring.
Acara pembukaan rakor di hadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu RI, sekretaris jendral Bawaslu RI, kepala Biro TP3 pengawasan, narasumber serta para undangan. Dalam acara ceremonial ini di awali oleh pemaparan laporan kegiatan yang di sampaikan oleh kepala biro TP3 pengawasan, La Bayoni. Beliau menyampaikan bahwa rapat koordinasi pusat pendidikan pengawasan pemilu partisipatif 2021 bertujuan untuk mendesain program pengawasan partisipatif sebagai program prioritas nasional selama tahun 2021. “perlu kita menyamakan desain program ini baik dalam kurikulum, modul dan persiapan kita karena program pengawasan partisipatif akan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat dasar oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, menengah oleh Bawaslu Provinsi dan tingkat atas oleh Bawaslu RI” ujarnya.
Program pendidikan pengawasan partisipatif yang selama ini menjadi program prioritas nasional Bawaslu bertujuan menghantarkan masyarakat agar lebih cerdas dalam pemilu. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Siswantoro dalam sambutannya pada acara pembukaan rakor ini. “ pendidikan pengawasan partisipatif bukan untuk mencetak relawan tapi mengajak masyarakat untuk melek pemilu dan turut serta dalam melakukan pengawasan”. Imbuhnya. Beliau juga menyampaikan bahwa tahun 2021 merupakan tahun terakhir pelaksanaan program pengawasan partisipatif.
Dalam kesempatan yang sama koordiv pengawasan dan hubungan antar lembaga, Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif yang selama ini telah dilaksanakan oleh Bawaslu dengan berbagai macam inovasi mempunyai cita-cita untuk mengkader atau mendidik masyarakat agar pengawasan menjadi “manhaj” (perspektif) bagi semua orang. “ semakin banyak masyarakat yang mempunyai prespektif pengawasan maka semakin meringankan tugas kita, tugas pengawasan menjadi tanggung jawab semua orang sehingga bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran pada pemilu maupun pemilukada selanjutnya” ujar Afif
Senada dengan Pak Afif (sapaan akrabnya), koordiv penanganan pelanggaran, Ratna Dewi Pettalolo juga menyampaikan bahwa membekali masyarakat, merubah pola pikir masyarakat tentang bagaimana pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi tugas Bawaslu. “tugas kita adalah mendidik masyarakat agar mereka tidak hanya hadir untuk memilih tapi harus menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam pengawasan pemilu” ucap RDP, sapaan akrabnya. Srikandi ini berharap agar rapat koordinasi ini benar-benar di maksimalkan “Pertemuan hari ini sangat penting, mari kita duduk berfikir dan memberikan desain terbaik untuk program ini. Eksistensi Bawaslu harus semakin nampak karena ada program ini. Jangan sampai publik menilai kita gagal. Program ada tapi partisipasi tidak ada perubahan”imbuhnya
Cita-cita besar yang terkandung dalam program pendidikan pengawasan pemilu partisipatif harus di kawal mulai awal sampai mempunyai pengaruh terhadap masyarakat. Tentunya perlu adanya perbaikan, desain perencanaan yang lebih baik lagi. Fritz Edward Siregarar, koordiv Hukum Bawaslu RI juga menyampaikan dalam sambutannya, ide-ide segar dan inovasi baru di butuhkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negeri untuk mendidik masyarakat melalui program pengawasan partisipatif. ” ayo berinovasi, kita bisa memakai istilah Vuja De, kita melihat hal yang sama tapi dengan cara piker yang berbeda”tegasnya
Selain bertanggung jawab kepada negeri seperti yang disampaikan oleh Pak Fritz, bawaslu juga mempunyai tanggung jawab sebagai penjaga HAM. Hal itu di sampaikan oleh koordiv penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja “Sering kita bicara tentang pengawasan, kita hanya berbicara untuk hak untuk memilih, tapi kita jarang sekali memikirkan hak untuk dipilih. Oleh sebab itu ketika teman teman hakim adalah penjaga hak asasi manusia, maka bawaslu juga bisa disebut sebagai penjaga hak asasi manusia”tuturnya.
Menurut beliau right to be elected (hak untuk di pilih) juga harus di tekankan kepada kader pengawas partisipatif. Di samping itu bawaslu juga harus mengajarkan demokrasi karena demokrasi Indonesia masih on process “demokrasi adalah pembangunan yang berkelanjutan dan tidak akan berhasil tanpa support dari berbagai pihak” tambah pria yang biasa di sapa bagja ini. Selain itu, kata dia, Perbedaan pendapat merupakan suatu hal yang biasa dalam berdemokrasi dan jangan sampai perbedaan pendapat menjadikan kita menjelek – jelekkan satu sama lain “Mengutip kata Kh. Hasyim Asyari, Janganlah perbedaan pendapat menimbulkan permusahan, jadikan perbedaan pendapat sebagai rahmat”
Ketua Bawaslu RI, Abhan yang juga memberikan arahan sekaligus membuka Rapat koordinasi tersebut meyakini Bawaslu Kabupaten/kota sudah banyak melakukan inovasi dalam mengembangkan program pengawasan partisipatif. Beliau berharap Bawaslu Kabupaten/kota tetap berkomitmen agar pengawasan partisipatif tetap dilaksanakan baik ada atau tidak adanya anggaran mengingat prosentasi laporan dan temuan pada pemilu dan pilkada sebelumnya masih lebih banyak temuan. “penting mendorong terus partisipasi masyarakat karena partisipasi masyarakat akan menaikkan indeks demokrasi kita”ucap Abhan
Tag
Berita