Bawaslu Koordinasi Bersama Dinas Kependudukan
|
Dringu - (08/04) Bawaslu Probolinggo hari ini berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Probolinggo sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Giat koordinasi ini di hadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Rifqohul Ibad beserta staf. Di temui langsung di kantor Disdukcapil di ruangan pribadinya oleh Ibu Wiwik Nurbaidah selaku Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).
Dalam diskusi tersebut Ibu Wiwik menyampaikan bahwa dirinya dan tim data disdukcapil siap membantu Bawaslu dalam pelaksanan proses pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, tentunya selama tidak bertentangan dengan peraturan Kemendagri dan masih dalam koridor hukum yang bisa di jadikan acuan dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih, khususnya di Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya Wiwik menegaskan dalam upaya memutakhirkan data kependudukan pihaknya mulai dari jajaran atas hingga bawah sudah menerapkan prosedur update data tersebut baik secara online maupun offline.
“Untuk perekaman e-KTP saat ini sudah bisa di laksanakan setiap kecamatan masing-masing, selain itu juga bisa mendaftarkan data kependudukannya secara online. Dan bukan hanya itu saja, namun baik perpindahan dan kedatangan yang dilaporkan oleh warga sudah bisa online secara otomatis dan hasilnya langsung bisa di ambil di kecamatan asal administrasinya tidak bermasalah," imbuhnya dalam sela-sela diskusi.
Sementara itu Ibad menegaskan bahwa pihaknya akan terus instens melakukan koordinasi dengan disdukcapil dan KPU terkait pemutakhiran daftar pemilih secara periodik dan berdiskusi lebih lanjut untuk merumuskan formula yang tepat untuk mengatasi setiap permasalahan dan hambatan untuk kedepannya. (Humas)