Bawaslu Kabupaten Probolinggo Gelar Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu
|
Probolinggo - Sejalan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu Kabupaten Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Probolinggo. Bertempat di J'bing Cafe dan Resto di wilayah Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, pada Selasa 21 Februari 2023.
Giat ini dihadiri dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan selaku Kordiv SDMO dan Diklat, Yonki Hendriyanto selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta turut mengundang 48 anggota Panwaslu Kecamatan. Sebagai narasumber adalah Agus Harianto Andinata, anggota KPU Kabupaten Probolinggo dan Wiwik Nurbaidah dari Dinas Dukcapil Kabupaten Probolinggo.
Dalam sambutan serta pembukaan acara Zaini Gunawan mengatakan bahwa dalam hal pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) DP4 calon pemilih dan pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) terkait Bakal Calon (Balon) perorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Panwascam wajib hukumnya mengutamakan pencegahan dari pada langsung melakukan penindakan adanya pelanggaran. "Serta lakukan dengan sopan dan humanis" ucapnya
Sejalan dengan hal tersebut, Narasumber Agus Harianto mengatakan bahwa pemutakhiran data atau daftar pemilih
harus memastikan upaya-upaya memastikan proses pencocokkan dan penelitian terhadap daftar pemilih sesuai dengan prosedur prosesnya. Pantarlih melakukan tugas pencocokkan dan penelitian prosedurnya sudah sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan oleh KPU. Pengawasan dilakukan adalah terkait dengan validitas data apakah benar-benar orang yang di daftar itu sudah memenuhi syarat atau juga kita bisa memastikan orang yang tidak menulis surat harus dikeluarkan dari daftar pemilih.
Bawaslu Kabupaten Probolinggo Gelar Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu
Probolinggo - Sejalan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu Kabupaten Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Probolinggo. Bertempat di J'bing Cafe dan Resto di wilayah Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, pada Selasa 21 Februari 2023.
Giat ini dihadiri dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan selaku Kordiv SDMO dan Diklat, Yonki Hendriyanto selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta turut mengundang 48 anggota Panwaslu Kecamatan. Sebagai narasumber adalah Agus Harianto Andinata, anggota KPU Kabupaten Probolinggo dan Wiwik Nurbaidah dari Dinas Dukcapil Kabupaten Probolinggo.
Dalam sambutan serta pembukaan acara Zaini Gunawan mengatakan bahwa dalam hal pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) DP4 calon pemilih dan pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) terkait Bakal Calon (Balon) perorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Panwascam wajib hukumnya mengutamakan pencegahan dari pada langsung melakukan penindakan adanya pelanggaran. "Serta lakukan dengan sopan dan humanis" ucapnya
Sejalan dengan hal tersebut, Narasumber Agus Harianto mengatakan bahwa pemutakhiran data atau daftar pemilih
harus memastikan upaya-upaya memastikan proses pencocokkan dan penelitian terhadap daftar pemilih sesuai dengan prosedur prosesnya. Pantarlih melakukan tugas pencocokkan dan penelitian prosedurnya sudah sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan oleh KPU. Pengawasan dilakukan adalah terkait dengan validitas data apakah benar-benar orang yang di daftar itu sudah memenuhi syarat atau juga kita bisa memastikan orang yang tidak menulis surat harus dikeluarkan dari daftar pemilih.