Bawaslu Jatim adakan Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Probolinggo - Hari ini (16/07) Bawaslu Provinsi Jawa Timur adakan Rakor tentang Persiapan Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam giat ini turut undang di Zoom Meeting Koordiv Penanganan Pelanggaran, Korsek/Kasek, dan 1 orang staf di mulai dari pukul 13.00 s/d selesai.
Acara pembukaan oleh Muh. Ikhwanudin Alfianto (Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim) beliau menyampaikan
"Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (PBDP) di serahkan maksimal 1 bulan setelah SE dikeluarkan" ucapnya
Setelah itu Pemateri Teguh rifa'i SH.MH ( Kabag Penanganan Pelanggaran)
Menyampaikan materi tentang Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu. Ia Menjelaskan tentang struktur Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, Apa saja tugas dari Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran juga bagaimana cara Bawaslu mengelola Barang Dugaan Pelanggaran tersebut.
Giat di akhiri dengan Diskusi tentang pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (PBDP). Penutupan acara zoom meeting ini oleh Bapak Muh. Ikhwanudin Alfianto Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jatim.
Tag
Berita