Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ikuti Diskusi Mingguan HDI Bertajuk Pengawasan Penyelenggaraan (LOGISTIK)

Hari ini - (30/09) Bawaslu kabupaten Probolinggo ikuti giat diskusi mingguan seri ke - 16 dengan tema Pengawasan Penyelenggaraan logistik. Giat ini diselenggarakan Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jawa timur bersama Bawaslu Kabupaten Jombang dan kabupaten Madiun. Yang dilaksanakan mulai jam 11.00 hingga selesei secara virtual, yang diikuti Nazaruddin Latif anggota Bawaslu kab. Probolinggo serta seluruh jajaran Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa timur.

Kegiatan diskusi mingguan ini terbuka untuk umum dengan menghadirkan Narasumber Tri Hendra Wahyudi,S.IP ,M.IP (selaku dosen Universitas Brawijaya Malang) , Athoilah ,S.H (selaku ketua KPU kabupaten Jombang) Dan Nur Anwar ,S.H.I selaku ketua Bawaslu bertidak sebagai moderator. Pemilu merupakan proses pengganti suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara baik di tingkat Nasional dan tingkat daerah. Untuk dapat merubahnya diperlukan sistem pemilu, proses pemilu dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang di sebut logistik pemilu. Logistik dalam pemilu merupakan sarana untuk mengkonversi suara rakyat menjadi kursi. Logistik merupakan salah satu faktor penentu untuk terselenggaranya pemilu. Proses tahapan logistik dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian dan penyimpanan. Logistik pemilu itu sendiri berfungsi untuk melindungi, menghormati setiap suara pemilih. Logistik pemilu harus tepat jumlah, tepat jenis ,tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisiensi, sesuai dengan prinsip logistik yang tertuang dalam pasal 3 PKPU Nomor 15 tahun 2018, " ujar Tri Hendra Wahyudi,S.IP.,M.IP. Tahapan logistik pemilu untuk menetapkan standart serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian merupakan wewenang nya KPU. Sedangkan dalam pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma, standart, prosedur dan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh KPU adalah wewenang sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat kabupaten/kota. Perlengkapan pemilu terdiri atas perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dan prinsip pelengkapan, " Tambah Tri Hendra Wahyudi S.IP.,M.IP. Perlengkapan pemungutan suara itu meliputi kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, alat pencoblos, segel dan tempat TPS. Pemaparannya yang disampaikan oleh Athoillah ,S.H selaku ketua KPU kabupaten Jombang . Dengan diadakannya giat diskusi ini dengan harapan antara sesama penyelenggara pemilu ada koordinasi dan komunikasi sebagai bahan analisa pengawasan tahapan logistik pada pemilu dan pilkada di tahun 2024. (Humas)
Tag
Berita